
Lubuk Batu Jaya| Indragiri Hulu WartaPoldasu.com – Puluhan masyarakat pemilik lahan seluas 42 hektare di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, semakin mantap dan yakin bahwa lahan yang diduga telah diserobot oleh pihak Golden CS selama puluhan tahun akan kembali menjadi hak mereka.
Pertemuan kedua belah pihak difasilitasi oleh Polsek Lubuk Batu Jaya pada Selasa (21/10/2025), menyusul laporan dari pihak yang diduga penyerobot, yakni Pandi, yang mengaku memiliki sertifikat SKGR atas lahan tersebut.
Pertemuan diinisiasi setelah Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya, Aiptu Istanola Pardede, SH, menghubungi salah satu perwakilan pemilik lahan, Erwin Munthe, melalui panggilan telepon.
“Pak Munthe, ini ada Pak Pandi melaporkan bahwa telah terjadi perusakan di lahan yang mereka klaim miliki,” ujar Kanit.
Namun, Erwin Munthe langsung menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perusakan, melainkan hanya membuat akses jalan di atas tanggul yang memang berada di lahan milik mereka berdasarkan sertifikat SHM.
“Silakan Pak Pandi buat laporan resmi jika memang memiliki alas hak yang sah,” tegas Erwin melalui pesan WhatsApp kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 14.05 WIB, pihak pemilik lahan datang ke Polsek Lubuk Batu Jaya dan bertemu langsung dengan perwakilan dari Pandi serta Kanit Reskrim.
Dalam pertemuan tersebut, Aiptu Istanola Pardede menyampaikan bahwa kedua pihak memiliki dokumen kepemilikan berbeda — pihak Erwin Munthe dengan sertifikat SHM, dan pihak Pandi dengan SKGR.
“Kedua surat sama-sama sah, namun yang berwenang memutuskan keabsahan hanyalah pihak pengadilan,” ujar Kanit Reskrim.
Mendengar hal itu, Erwin Munthe menantang Pandi untuk menunjukkan bukti legalitas SKGR tahun 1996 yang diklaimnya. Namun hingga kini, Pandi belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Situasi makin memanas setelah sejumlah warga menuding bahwa di balik nama Pandi, terdapat jaringan yang dikenal sebagai Golden, Simarmata, dan Moris, yang diduga merupakan mafia tanah terorganisir.
Sejumlah pekerja di lokasi, termasuk Bestian Lumbangaol, mengaku bahwa lahan tersebut memang dikuasai oleh kelompok itu selama bertahun-tahun.
“Kalau mereka punya bukti, lucu juga. Dari tahun 1996 sampai 2025 masih pakai SKGR, sementara kami sudah punya SHM,” ujar salah seorang warga dengan nada heran. (Tim)
- Editor : N gulo