
Tapsel| Wartapoldasu.com – Sebuah kebun sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, mendadak jadi saksi bisu tragedi mengerikan.
Pada 22 Mei 2025, warga digemparkan oleh temuan kerangka manusia di tanah perkebunan yang selama ini dikenal tenang.
Siapa sangka, hanya dalam tiga hari, polisi berhasil membuka tabir pembunuhan sadis yang mengungkap sisi gelap dari lingkungan sekitar.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, memimpin langsung pengungkapan kasus ini bersama Kasat Reskrim AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
“Begitu kerangka ditemukan, kami langsung turunkan tim olah TKP. Fakta-fakta yang muncul di lapangan sangat mengejutkan,” ujar Kapolres.
Identitas Terkuak: Korban Ternyata Warga Padangsidimpuan, Kerangka yang ditemukan di kebun sawit itu ternyata milik Abdul Rahman Pohan, pria 27 tahun asal Padangsidimpuan yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta. Tak lama setelah identifikasi, penyelidikan mengarah ke tiga tersangka:
Npanoru Waruwu alias Pado (34), diduga sebagai eksekutor utama.
Asrul Hadi Ritonga (22), dituding menggali liang kubur.
Peringatan Nouru alias Nata (27), disinyalir sebagai penyedia senjata.
Kronologi Mencekam: Salah Sangka yang Berujung Kematian, Peristiwa berdarah ini bermula pada malam 17 Maret 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban melintas di depan rumah pelaku dan langsung dicurigai sebagai pencuri. Emosi membuncah, korban dipukuli, diikat, lalu dibawa ke dalam kebun sawit.
Namun kekerasan tak berhenti di situ. Di lokasi kedua, hanya berjarak 20 meter, pelaku utama menembakkan senapan Neo Rambo ke dada, kepala, dan dahi korban. Setelah meregang nyawa, korban dikubur secara sembunyi-sembunyi menggunakan cangkul.
Barang Bukti dan Motif: Kecurigaan yang Berbuah Duka, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti mencengangkan. Sebuah senapan Neo Rambo lengkap dengan 29 peluru aktif, Tiga unit sepeda motor, Sebuah cangkul bergagang kayu.
Motif awal disebut-sebut karena pelaku mencurigai korban mencuri buah sawit. Namun penyelidikan mengarah pada fakta bahwa ini lebih dari sekadar salah paham melainkan pembunuhan berencana yang brutal.
Ancaman Berat Menanti Pelaku, Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kejahatan ini sangat keji dan terencana. Korban bahkan tak diberi kesempatan menjelaskan identitasnya. Langsung dieksekusi seperti hewan buruan,” ujar salah satu penyidik.
Polisi juga masih memburu satu tersangka tambahan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
*Warga Ketakutan, Kampung Sunyi Jadi Sorotan Nasional*
Warga Pardomuan kini hidup dalam ketakutan dan trauma. “Kami tidak menyangka tetangga sendiri bisa berbuat sekejam itu. Sekarang kampung kami dikenal karena tragedi ini,” ungkap Faisal Gultom, pemilik kebun sawit tempat korban dikubur.
Kasus ini bukan hanya membuka tabir kekejaman yang tersembunyi, tetapi juga mengingatkan bahwa prasangka bisa berubah menjadi tragedi ketika dikawal oleh amarah dan senjata. (Irul Daulay)
- Editor : N gulo