
Tanah Karo| Wartapoldasu.com – PolresTanah Karo kembali melaksanakan sidang disiplin terhadap terduga pelanggar Aipda Natafael Sembiring jabatan penyidik pembantu Satreskrim di ruang sidang Polres Tanah Karo, Rabu (27/8/2025).
Setelah sebelumnya Selasa (12/8/2025) yang lalu terduga pelanggar Aipda Natafael telah menjalani sidang disiplin karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Dengan cara memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor atas nama Horasmaita br Purba, 63 tahun, warga Jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi.
Atas laporan polisi (LP) Penyerobotan Tanah setelah 136 hari dan mengirimkan SPDP kedua kembali setelah 75 hari yang telah di putus dengan hukuman tujuh hari penempatan khusus (patsus) dan teguran tertulis.
Kini Aipda Natafael Sembiring kembali menjalani sidang disiplin karena terbukti melakukan kelalaian dengan cara mengundang sidang pelapor Horasmaita Purba untuk melakukan sidang di hari libur cuti bersama kenaikan Isa Almasih, pada (10/5/2024) lalu.
Selain itu, ternyata jadwal sidang yang diberikannya tersebut tidak terdaftar pada Pengadilan Negeri Kaban Jahe.
Sebelumnya, sidang disiplin yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Giring Damanik didampingi oleh Pendamping Satu, AKP Donal Tambunan dan Pendamping Dua AKP Erryes Situmorang diawali dengan memerintahkan Iptu Pilot Sinuhaji selaku Penuntut agar menghadapkan Aipda Natafael Sembiring ke tengah persidangan.
Dengan pengawalan dua personil provost, Aipda Natapael Sembiring dihadirkan di tengah persidangan.
Setelah duduk tengah persidangan, Selanjutnya, Pimpinan Sidang meminta terduga pelanggar menyebutkan identitasnya.
Kemudian, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Horasmaita br Purba dan putranya Suriadi Ginting .
Penuntut Iptu Pilot Sinuhaji dihadapan peserta sidang menuntut Aipda Natafael Sembiring dengan hukuman teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama satu tahun.
Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh pimpinan sidang Giring Damanik.
Dalam putusannya, Pimpinan Sidang menghukum Aipda Natafael Sembiring dengan hukuman teguran tertulis selama enam bulan.
“Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aipda Natafael Sembiring jabatan Brigadir Reskrim Polres Tanah Karo dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2005 sampai dengan 27 Februari 2006.
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan”tegasnya sembari mengetuk palu tiga kali.
Menanggapi putusan pimpinan sidang tersebut, Horasmaita Purba didampingi putranya Suriadi Ginting merasa kecewa karena tidak ada keadilan.
Sebab atas tindakannya tersebut, Aipda Natafael Sembiring dianggap telah melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian kepada pelapor.
Penanganan perkaranya tidak sesuai SOP. Jadi penyidiknya tidak propesional dalam menjalankan perkara laporan orang tua saya Dri penyerobotan tanah. rang tua saya juga kecewa atas putusan sidang disiplin di Polres Tanah Karo ini.
Perbuatan Aipda Natafael sudah menimbulkan kerugian yang berlarut-larut penanganannya, tidak ada kepastian hukum, Jadi disini sudah tidak dipertimbangkan lagi atas keadilan bagi kami”ungkap Suriadi Ginting putra Horasmaita Purba.
Dirinya juga meminta kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi anggotanya ini yang sudah dua kali melakukan pelanggaran hingga harus menjalani sidang disiplin.
“Kami meminta kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja Aipda Natafael Sembiring karena sudah dua kali melanggar.
Jadi kami anggap dia tidak profesional. kami sangsikan ada lagi masyarakat sebagai pelapor menjadi korban lagi” harapnya. (Tim)
- Editor : N gulo