Simalungun| Wartapoldasu.com – Seorang pengusaha muda, penyedia bahan baku buah kelapa sawit di PKS dolok Ilir, Ragional 2 Handoko Purba (34) tahun, yang tinggal di Nagori Bagunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Disalah satu media online yang Beredar Akhir Akhir ini, Namanya turut dicatut dalam pemberitaan dengan persoalan yang tidak diketahui, dan tidak pernah ada sama sekali, Dimana menurutnya lebih kefitnah dan pencemaran nama baik, “Katanya.
Dirinya merasa keberatan dan menilai bahwa berita tersebut tendensius dan narasi tanpa mendasar.
Karena pemuat berita dengan isi berita yang menurutnya tidak benar, hanya untuk menggiring opini publik memfitnah dan mencemarkan nama baik dirinya, “ujarnya Handoko Purba.
Dikediamanya kepada Awak media Wartapoldasu, kamis (2/1/2025) sore hari sekira pukul 15.00 wib Handoko menyebutkan “bahwa isi di dalam pemberitaan Media Online tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik.
“Isi dalam berita tersebut tidak benar Bahkan cenderung fitnah dan pencemaran nama baik,” Tutur Handoko.
Dijelaskanya, “didalam berita yang dimuat sebelumnya menyebutkan bahwa “dirinya disebut telah melaporkan kerani timbang PKS dolok Ilir Ramches, karena telah menipu saya selaku pihak ketiga pemasok buah kelapa sawit di PKS dolok Ilir, jelas itu tidak benar dan bohong.
Selanjutnya diberita ada disebutkan “bahwa penerimaan buah kelapa sawit di PKS dolok Ilir dimonopoli oleh saya, jelas stegmen itu tidak berdasar dan beralasan.
Proses penerimaan buah kelapa sawit sesuai proses, dan yang menentukan lolos tidaknya kita sebagai pihak ketiga pemasok buah kelapa sawit di PKS dolok Ilir adalah manajemen perusahaan yang menentukan, bukan saya.
Disebutkan lagi “saya juga yang memindahkan karyawan selama ini, jelas ini tidak benar dan tidak mungkin”, sambungnya.
Menurut Handoko “Berita yang diterbitkan tersebut menyebutkan hal hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal, semuanya hoax. Ini sangat merugikan saya pribadi dan keluarga saya “sebutnya.
Ini sudah mengganggu privat saya, yang mana berita yang beredar tidak berimbang dan tendensius dan narasi belaka tanpa ada konfirmasi kesaya, jelas ini sudah melanggar kode etik Jurnalistik” kata Handoko.
Atas kejadian tersebut Handoko berencana akan melaporkan pihak pihak yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya kepolisi guna mengembalikan nama baiknya dan membuat efek jera agar hal seperti ini tidak terulang lagi jelasnya kepada Wartapoldasu. (Mariono)
- Editor : N gulo