Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Sosopan-Sibuhuan, tepatnya di Jembatan Siraisan, Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kecelakaan melibatkan satu (1) unit mobil angkutan penumpang jenis Carry Nopol BB 1154 KB yang dikemudikan oleh ES (41), warga Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas. Mobil tersebut datang dari arah Kecamatan Sosopan menuju Sibuhuan.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., menjelaskan Kronologis Kejadian Sekira pukul 06.30 WIB Mobil angkutan penumpang tersebut membawa sejumlah 14 orang anak sekolah dari Desa Siundol menuju Pasar Sibuhuan.
“Tepat sebelum masuk ke jembatan sungai Siraisan (dengan kondisi tikungan menurun dan licin akibat turun hujan), mobil tersebut tidak dapat dikendalikan supir sehingga mobil lurus dan terperosok ke jurang sedalam ± 10 meter dan langsung terjun ke sungai Siraisan”. Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, Pukul 07.30 WIB Polres Palas bersama BPBD Pemkab. Palas dan masyarakat tiba di lokasi kecelakaan untuk melakukan evakuasi korban.
Adapun sebanyak 2 orang penumpang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka-luka.
Sedangkan mobil tsb hanyut terbawa arus sungai hingga sekitar ± 100 meter. Pukul 13.00 WIB penghentian pencarian korban dihentikan karena seluruh korban sudah ditemukan.
Akibat peristiwa tersebut, Berdasarkan data dari Camat Ulu Barumun bahwa korban berjumlah 15 orang dimana 2 orang Meninggal dunia dan 13 orang dalam kondisi luka.
Berikut daftar nama korban, meninggal Dunia (MD) berinisial, MJP/ PR, (16 tahun) warga desa huta Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas dan SRP / PR, (16 tahun), warga desa siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas.
Sementara untuk ke-13 korban luka lainnya, yakni ES, (41), warga desa siundol, Kecamatan Sosopan, (SUPIR ANGKOT/ kondisi luka parah), WP/LK, (luka Ringan) warga desa siundol, RH / LK, MD/ LK, RP / PR, (16 tahun), M/PR (16 tahun), F /PR, (16 tahun), K /PR, (13 tahun), SP /PR, (17 tahun), SM/PR (15 tahun), NA /PR (17 tahun), KK /PR(18 tahun), dan NAH /PR (17 tahun).
“Saat ini supir sudah ditahan di Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sementara bangkai mobil masih dilakukan evakuasi untuk dibawa ke Polres Palas”. Pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. (Humas Polres Palas)
- Editor : N gulo
