
Medan| Wartapoldasu.com – Kasus yang sedang viral saat ini menyangkut penanganan seorang tersangka berinisial AM yang ditangkap terkait dugaan penyalah gunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sei Mencirim Dusun VII Kampung Banten, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.KAP/1382/XII/RES I.24./2024/RESKRIM.
Tersangka AM ditangkap pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari dengan tuduhan pelanggaran Pasal 55 UUD Migas.
Berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipercaya namun enggan disebutkan namanya, setelah penangkapan, istri tersangka AM sempat menghubungi seseorang untuk mengurus pembebasan kasus ini dengan sejumlah uang yang disebut sangat fantastis.
Namun, uang tersebut akhirnya dikembalikan karena perkara dilanjutkan.
Dalam informasi yang beredar di media sosial, terutama melalui akun Instagram resmi Polresta, AM dinyatakan dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, karena dalam surat penangkapan, tersangka seharusnya dikenakan Pasal 55 UUD Migas.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini cukup signifikan, di antaranya:
1. 47 tabung gas besar.
2. 4 tabung gas kecil.
3. 6 jerigen besar berisi solar.
4. 8 unit sepeda motor (jenis Supra, Beat, Genio, CBR, Mio, KLX, dan 2 unit Vario).
5. 1 timbangan.
6. 4 unit mobil (Toyota Yaris, Toyota Rush, Ayla, dan mobil box).
Namun, fakta mengejutkan muncul ketika tim investigasi media melakukan pengecekan. AM mengonfirmasi bahwa dirinya telah keluar dari tahanan pada Jumat malam, 17 Januari 2025.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan di balik layar terkait pengubahan pasal yang dikenakan kepada AM.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolresta, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipiter pada 20 Januari 2025, tidak ada tanggapan yang diberikan. Publik mulai bertanya-tanya tentang transparansi dalam penanganan kasus ini.
Beberapa pihak berspekulasi bahwa tidak adanya tanggapan bisa jadi disebabkan oleh masalah teknis seperti habisnya paket data para pejabat terkait.
Kasus ini memicu sorotan tajam dari masyarakat yang berharap ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil tanpa adanya permainan uang.
Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. (Tim)
- Editor : N gulo