
Salak| Wartapoldasu.com – Operasi Kancil 2025 yang digelar Polres Pakpak Bharat sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025 dengan sasaran kejahatan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor, berhasil membuahkan hasil.
Satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu, S.H., Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H., Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sukaramai Ipda Franky Pelawi, S.H., serta anggota Unit Reskrim Polsek Sukaramai.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Windriyani Berutu, yang terjadi pada 26 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, sepeda motor milik korban, Honda BB 2671 ZB (Nomor rangka MH1JM8226RKO92792, Nomor mesin JM82E-2093600, warna lis hitam) dipinjam oleh adik kandung korban, Sastra Efendi Berutu.
Sastra membawa motor tersebut ke sebuah warung di Desa Buludidi Tanjung Mulia, Kecamatan STTU Jehe. Namun, ketika keluar dari warung sekitar pukul 03.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Ia kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada kakaknya, yang kemudian melapor ke Polsek Sukaramai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukaramai langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria mencurigakan yang mengendarai motor dengan ciri-ciri serupa di daerah Tiga Panah, Tanah Karo, dan mencoba menjualnya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tiga Panah, Polres Tanah Karo, dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor.
Setelah berkoordinasi, diketahui bahwa pelaku berinisial AB juga sebelumnya telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Simalungun.
Karena itu, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum di sana. Meski demikian, kasus curanmor di wilayah Polsek Sukaramai tetap dilanjutkan dan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres AKBP Pebriandi Haloho mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
“Kelengahan kita sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih mawas diri di mana pun kita berada,” pungkas Kapolres.
- Editor : N gulo