
Medan| Wartapoldasu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., menjenguk Bripka Aulia, personel Satuan Intelkam yang tengah dirawat di RS Bhayangkara Medan akibat mengalami patah kaki saat melaksanakan tugas pengamanan eksekusi lahan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia.
Bripka Aulia diketahui mengalami patah kaki setelah terperosok ke celah lubang penutup parit saat berusaha menyelamatkan ahli waris yang memenangkan gugatan dari penyerangan sejumlah warga yang menolak pelaksanaan eksekusi.
“Saya sangat prihatin atas musibah yang menimpa Bripka Aulia. Ia mengalami cedera cukup serius saat menjalankan tugas negara.
Semoga cepat pulih dan kami pastikan seluruh perawatan akan ditanggung,” ujar AKBP Wahyudi Rahman saat menjenguk personel di rumah sakit.
Plt Kapolres juga menyayangkan insiden kericuhan yang terjadi dalam pengamanan eksekusi tersebut, yang menyebabkan beberapa warga dan aparat mengalami luka-luka.
“Padahal sekitar pukul 10.30 WIB, saya sudah menyampaikan secara resmi penundaan eksekusi demi mencegah bentrok dan menjaga situasi kondusif,” jelasnya.
Namun, saat personel mulai membubarkan diri menuju kendaraan dinas masing-masing, terjadi pelemparan kearah pasukan Brimob oleh seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama Tumpal Simamora (24), warga Jalan Kawat Gang Padi, yang menyebabkan situasi kembali memanas.
“Aksi provokatif tersebut mengakibatkan kerusuhan. Akibatnya, Tumpal mengalami luka robek di bagian kening, termasuk Kepling 16 Armansyah, Kepling 17 Mhd. Fendi, dan Kepling 20 Asrul Sani juga turut terluka akibat insiden itu,” ungkap AKBP Wahyudi.
Tim Si Dokkes Polres Pelabuhan Belawan langsung memberikan pertolongan kepada para korban di tempat.
Tumpal Simamora mendapat 4 jahitan di bagian kening dan sudah dipulangkan ke rumah setelah menjalani perawatan. Pihak kepolisian juga memberikan bantuan pengobatan mandiri bagi korban yang terdampak.
Kapolres menegaskan, eksekusi tersebut seharusnya berjalan damai karena hanya menyasar 10 unit gudang dan tidak ada rumah warga yang menjadi objek eksekusi.
“Seluruh insiden ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Kami melaksanakan pengamanan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap 10 gudang yang berada dilokasi tersebut, sementara pemukiman warga tidak dilakukan eksekusi sesuai amar putusan PN Medan.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban,” tutup AKBP Wahyudi Rahman.(usman)
- Editor : N gulo