Indragiri Hulu| Wartapoldasu.com – Pemilik lahan perkebunan sawit seluas ±42 hektare yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Senin 09/02/26.
Menyatakan keberatan keras atas tindakan pemasangan plang secara sepihak di kebun sawit milik mereka oleh seorang oknum wartawan di salah satu media online, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD IWO Indragiri Hulu.
Para pemilik lahan menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, padahal status kepemilikan lahan telah jelas dan dibuktikan dengan SHM.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mirisnya, oknum wartawan tersebut juga menuding para pemilik lahan sebagai pelaku pencurian saat mereka melakukan panen hasil kebun di atas lahan milik mereka sendiri. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan masyarakat pemilik lahan, Erwin Munthe membantah keras pernyataan oknum wartawan yang menyebut adanya warga pemilik lahan seluas 42 hektare merupakan mantan narapidana, serta membenarkan adanya pemasangan plang di kebun sawit milik masyarakat.
“Pernyataan itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Kami adalah pemilik sah lahan 42 hektare dengan Sertifikat Hak Milik.
Tidak ada dasar menuduh warga sebagai maling ataupun menyebut warga merupakan mantan narapidana tanpa bukti dan putusan hukum yang sah,” tegas Erwin Munthe.
Ia menambahkan, pemasangan plang yang dilakukan secara sepihak di atas kebun sawit milik masyarakat tersebut tanpa izin dan tanpa dasar hukum, sehingga sangat disayangkan karena dapat memicu konflik horizontal.
Lebih lanjut, masyarakat menilai pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media online tersebut bersifat sepihak, menghakimi, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah, serta berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas pemasangan plang sepihak, tuduhan pencurian, serta penyebutan warga merupakan mantan narapidana dalam pemberitaan, masyarakat pemilik lahan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun dengan melaporkannya ke Dewan Pers.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait agar bersikap objektif dan profesional, serta menertibkan pihak-pihak yang bertindak sewenang-wenang di atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum sah. (Tim)
- Editor : N gulo
