Indragiri Hulu| Wartapoldasu.com – (Dua Belas) 12 orang masyarakat pemilik lahan bersertifikat seluas ±42 hektare di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, memenuhi panggilan penyidik Polres Indragiri Hulu untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 10/04/25.
Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada 7 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/29/II/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau, tanggal 9 Februari 2026.
Laporan itu ditujukan kepada empat orang penerima kuasa panen dari pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam memenuhi panggilan tersebut, para pemilik lahan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Khairuddin Hasibuan, SH., MH.
Salah seorang pemilik lahan, Hrydi, mengaku heran atas laporan tersebut. “Kami juga bingung, kok kami yang memiliki lahan bersertifikat justru dilaporkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Adrianto, yang menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kelola sejak lama.
“Tahun 2003 kami membuka lahan secara sah, kemudian tahun 2004 kami menerima SHM. Lahan itu kami tanami, namun pada 2006 ada pihak lain yang datang menyerobot dan merusak tanaman kami. Kami sudah melaporkannya ke Polres Indragiri Hulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adrianto menyebutkan bahwa pada tahun 2017 pihaknya sempat mengajukan gugatan, namun hasilnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Meski demikian, masyarakat terus berupaya memperjuangkan hak mereka hingga tahun 2025.
“Dalam perjalanan itu, kami juga mengalami berbagai tekanan, termasuk dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh pihak yang diduga suruhan penyerobot. Saat ini sekitar 10 orang pelaku sudah ditahan,” tambahnya.
Para pemilik lahan menilai bahwa laporan terhadap penerima kuasa panen mereka berpotensi menyeret mereka sebagai pihak terlapor. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap sesuai dengan slogan Polri, ‘Polri untuk Masyarakat’, penanganan kasus ini bisa dilakukan secara adil dan objektif.
Kami juga memohon perhatian dari Kapolda Riau dan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polres Indragiri Hulu,” ujar Rion, salah satu pemilik lahan.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Khairuddin Hasibuan, SH., MH, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memperjuangkan hak kliennya.
“Kami akan tetap mendampingi masyarakat yang memiliki SHM yang sah. Sertifikat ini merupakan produk negara yang memiliki kekuatan hukum.
Namun justru mereka yang dilaporkan. Kami meminta perhatian Kapolri agar kasus ini mendapat penanganan yang adil, mengingat klien kami terancam dipidana atas aktivitas di lahan milik mereka sendiri,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa lahan tersebut telah dipetakan oleh pihak BPN, dan masyarakat telah lama mengelolanya. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menempuh langkah hukum guna mempertahankan hak masyarakat. (Tim)
- Editor : N gulo
