
Wartapoldasu.com – Petugas poldasu bersama dengan jajaran polres Belawan melakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan besi eks pabrik PT. ARB yang beralamat di jl. Kol. Yos sudarso kota bangun kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 21 juli 2025 ,sekira pukul 10:00 wib.
Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat yang melihat penangkapan para pelaku penjarah besi belas pabrik PT. ARB yang berada dikota bangun tersebut.
Menjelaskan bahwa benar bahwa pabrik (perusahaan) tersebut sudah sekian lama tidak ada kegiatan bahkan sudah tutup.
Namun akhir-akhir ini masyarakat sering melihat terjadi pencurian dan penjarahan aset perusahaan berupa besi bekas pabrik itu secara besar-besaran.
Pelaku dalam aksinya dalam melakukan kegiatan penjarahan masuk dari tembok belakang bekas pabrik PT. ARB tersebut dengan menjebol tembok pembatas pabrik dengan bantaran sungai Deli.
Sehingga tidak kelihatan dari depan bekas pabrik tersebut. Dari informasi lainnya menjelaskan bahwa besi hasil jarahan para pelaku pencurian tersebut ada yang dijual kepada penadah yang berada di pinggir sungai Deli .
Dengan cara di angkut menyebrangi bantaran sungai Deli tersebut dan sebagain lagi ada yang di jual kepenadah lainnya diluar bantaran sungai Deli dengan menggunakan becak motor, atau mobil picup dan truk colt disel setiap harinya hingga malam.
Warga masyarakat yang berada di bantaran sungai Deli tersebut juga tidak bisa berbuat banyak karena pelaku penjarahan tersebut begitu banyak sampai ratusan orang melakukan aksinya setiap hari.
Hingga pada tanggal 21 juli 2025 petugas poldasu langsung melakukan penyergapan terhadap puluhan orang pelaku penjarahan tersebut bersama dengan beberapa barang bukti besi bekas pabrik PT. ARB dan dibawa ke Mako poldasu untuk diproses lebih lanjut.
Masyarakat juga menghimbau kepada pihak poldasu agar menindak para pelaku penjarahan aset bekas pabrik PT. ARB tersebut dan menangkap para pelaku penadah hasil jarahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pihak petugas telah memasang policeline di lokasi kejadian tersebut.
- Editor : N gulo