
Labusel| Wartapoldasu.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat melaksanakan eksekusi lahan seluas 14,5 hektare di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa, (3/6/2025).
Eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 7/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Rap, Jo Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap, Jo Nomor 187/PDT/2021/PT MDN, Jo Nomor 447 K/Pdt/2023, dan Jo Nomor 201 PK/PDT/2024.
Pelaksanaan Eksekusi lahan tersebut dimulai pukul 11:30 Wib dibuka secara langsung oleh Tim eksekusi merupakan kelanjutan dari perkara perdata antara Caroline selaku penggugat dan Saripudin sebagai tergugat, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini sempat mendapat protes dari salah satu pihak termohon Eksekusi karena yang bersangkutan merasa keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat atas tanah yang telan lama dimuasainya.
Akan tetapi berkat komunikas yang persuasif eksekusi tersebut terlaksana dengan tertib dan damai yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim eksekusi Pengadilan Negeri Rantauprapat kepada pemohon eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi itu turut hadir Kapolsek Torgamba AKP Samsul Adhar, SH beserta jajaran serta sejumlah personel dari Polres Labuhanbatu Selatan guna memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan aman.
Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti di lapangan, Pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat menegaskan bahwa.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah seluruh proses peradilan selesai hingga tingkat peninjauan kembali PK. (Safrizal A Silalahi)
- Editor : N gulo