Madina| Wartapoldasu.com – Aktivitas pengepulan dan pengolahan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, kian marak dan berlangsung terang-terangan. 06/02/26.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut terkesan dibiarkan tanpa penindakan nyata oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, meski telah berlangsung cukup lama dan berada di tengah permukiman warga.
Berdasarkan temuan di lapangan, lokasi pengepulan dan pengolahan emas ilegal itu diketahui beroperasi tidak jauh dari Kantor Polsek Lingga Bayu. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak kepolisian setempat.
Salah satu pengepul sekaligus pemodal emas ilegal berinisial PS, disebut-sebut rutin membeli hasil emas dari aktivitas PETI. PS juga diketahui merupakan keponakan dari pemilik alat berat (excavator) berinisial HL (BNS) yang diduga turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tim media Wartapoldasu.com mengaku telah berulang kali turun langsung ke lokasi, namun aktivitas pengepulan emas ilegal tetap berjalan normal seolah kebal hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan kongkalikong antara pengepul ilegal dengan oknum APH setempat.
Dampak dari pembiaran ini dinilai sangat serius. Selain merugikan negara dari sektor pajak dan pendapatan daerah, aktivitas PETI juga merusak ekosistem sungai dan lingkungan hidup akibat limbah tambang yang mencemari aliran air dan mengancam kesehatan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Lingga Bayu mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas, bukan sekadar seremonial.
Melalui media Wartapoldasu.com, masyarakat juga berharap Kapolres Mandailing Natal yang baru dapat bersikap tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut, demi mencegah potensi konflik sosial dan kerugian yang lebih besar di kemudian hari. (Mawardi)
- Editor : N gulo
