
Deliserdang| Wartapoldasu.com – Terkait adanya tindakan arogan atau tanpa prosedur yang tidak sah sesuai aturan Pemerintah dalam exsekusi 2 unit Ruko pada Sabtu (17/05/2025 ).
Ruko tersebut milik dari Juman yang merupakan ahli warisnya, Rara Tita Choirrunnisya, Arimby Julianty Putri, Thalita Najura Keisya
dan Yuliase isterinya yang kini berubah kepemilikannya pada dr. Rumiris Siagian membuat Yuliase dan anggota keluarga sangat kecewa dan sangat menyesalkan akan perbuatan dari “eksekusi brutal”yang dilakukan dr Rumiris Siagian.
Dengan membawa beberapa Brimob dan sejumlah orang yang diduga preman apalagi saya diancam hendak ditembak ,ucap Lambok Simamora penjaga ruko tersebut saat dikonfirmasi via handphone pada Rabu 21/5 pukul 13:20 Wib.
Sementara itu sebelumnya saat Dikonfirmasi melalui via telpon oleh Tim Awak Media kepada dr. Rumiris Siagian dihari yang sama Rabu 21/5 pukul 09:17Wib.
dr.Rumiris Siagian menjelaskan melalui via telpon dan rekaman chatnya padabTim Awak Media.
kalau dirinya sebelumnya telah membayar ruko tersebut Rp.1,1 Milyar pada Mina selaku penerima gadaian melalui Transfer yang sebelumnya memberi panjar sebesar 5 juta rupiah kepada Mina.
Dengan beberapa kali hingga transfer pelunasan akhir total sejumlah Rp.1,1 Milyar, dan antara saya, Mina juga Yuliase ibu ahli waris sudah menandatanganinya di Notaris akan berkas jual belinya dan tidak ada masalah.
Tetapi sekian lama berlalu dirinya mendatangi ruko yang sudah dibelinya tersebut bersama 2 orang anggota Polisi dari Brimob yang diakui tak lain adalah adik kandungnya dr.Rumiris serta tukang,guna membuka dan membongkar pintu ruko itu,ucap dr Rumiris Siagian.
Menurut dari ahli waris dan Ibunya Yuliase hanya ada memakai uang dengan Mina rentenir yang warga keturunan Tionghoa berdomisili di Lubuk Pakam dengan anggunan surat kepemilikan ruko tersebut.
Namun dikarenakan krisis kondisi ekonomi sehingga kamipun agak telat membayar angsurannya ke Mina malah Mina bisanya menjual Ruko kami ke dr.Rumiris Siagian.
Seperti itulah ceritanya Bang tanpa ada sebelumnya berkordinasi dengan ahli waris, jujur ahli waris, berucap.
Begitu juga keterangan dr.Rumiris Siagian adanya tentang ancaman “tembak saja, bunuh saja omongan perintah kepada Brimob tersebut.
pada saat dalam pertikaian dalam saat pembongkar pintu ruko itu ia jelas membantahnya dan lagi itu cuma pistol mancis juga tidak ada yang terluka dalam kejadian tersebut.
Semua prosedur laporan yang dilaporkan oleh saudara Lambok Simamora ke Propam Poldasu tetap saya jalani koperatif. “Ujarnya.
Sampai saat berita ini diterbitkan Lambok Simamora sudah melaporkan Bharata Leo Simarmata ke Propam Poldasu serta ke Polresta Deli Serdang.
Lambok Simamora,Yuliase dan ahli waris mendesak agar pihak Polresta Deli Serdang segera memanggil memeriksa dan menindak dr.Rumiris Siagian, yang telah membawa salah seorang anggota Brimob l.
Dan kuat dugaan beberapa orang preman bayaran mengeroyok dengan sadis dirinya hingga babak belur sesuai ada rekaman di cctv dan Brimod yang mau menembak dirinya,vaku Lambok Simamora.
Dan ahli waris mengharapkan saudara Mina bertanggung jawab.
Telah menjual ruko milik mereka yang mana surat sebenarnya hanya digadaikan ibunya,tetapi
mengalihkan hak kepemilikan ruko mereka tanpa berkompromi dan kami tidak tau, kami sebagai ahli waris dan sebagai anak kandung jelas tidak terima, “Pungkas Ahli waris.
Ki juga berjanji akan mengirimkan vidio dan rekaman cctv untuk sebagai bukti kesalahan dan perbuatan brutal dr.Rumiris disaat kejadian. (Red)