
Wartapoldasu.com – Perkara Pengeroyokan terhadap Alfian Nasution (38 tahun) yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 yang diduga melibatkan Kepala Desa Bandar Tinggi berinisial (S) saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Alfian Nasution Suhairi, S.Sos., S.H. kepada Wartawan di RM. Sempurna Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu 21 Mei 2025 menjelaskan bahwa.
Kepastian perkara pengeroyokan terhadap Kliennya Alfian Nasution telah naik ke tahap penyidikan (sidik) di Polres Simalungun setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kapolres Simalungun yang ditandatangani Kaur Bin Ops Ipda Bilson Hutauruk, S.H.
Dalam poin 2 Surat SP2HP tersebut penyidik menerangkan bahwa “Dengan hormat diberitahukan Laporan Pengaduan Saudara Tanggal 03 Januari 2025 tentang dugaan tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan Gelar Perkara terhadap perkara yang saudara laporkan tersebut telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Selanjutnya sambung Suhairi, di poin 3 Surat SP2HP itu ditegaskan pula bahwa Rencana tindak lanjut penanganan Laporan Saudara tersebut.
Kami akan melakukan penyidikan dan mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan tembusannya kepada pihak terkait.
Dihadapan sejumlah Wartawan, Kuasa Hukum Alfian Nasution Suhairi, S.Sos., S.H. memaparkan arti Surat SP2HP yang diterbitkan oleh Polres Simalungun Nomor: B/435/V/2025/Reskrim Tanggal 19 Mei 2025.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya Surat SP2HP tersebut maka perkara pengeroyokan (penganiayaan) terhadap Alfian Nasution yang diduga melibatkan Kepala Desa/Kepala Nagori Bandar Tinggi berinisial (S) tetap berlanjut.
Hal ini sebutnya sekaligus merupakan jawaban atas adanya rumor yang berkembang di Desa/Nagori Bandar Tinggi selama ini bahwa seolah olah perkara pengeroyokan/penganiayaan terhadap Alfian Nasution yang diduga melibatkan Kepala Desa Bandar Tinggi tidak jalan alias berhenti.
“Jadi sudah jelas ya rekan rekan Wartawan perkara pengeroyokan (penganiayaan) terhadap Alfian Nasution yang diduga menyeret Kepala Desa Bandar Tinggi terus berlanjut ke proses penyidikan.
Karena Polres Simalungun telah menerbitkan Surat SP2HP dan telah saya terima pada 19 Mei 2025 lalu”, ujar Suhairi kembali menegaskan.
Lebih lanjut dikatakannya, secara substansial sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, proses penyelidikan (lidik) berarti Polisi masih mendalami.
Apakah perbuatan yang diadukan atau dilaporkan oleh seorang warga benar benar peristiwa pidana atau tidak.
Lalu setelah melewati berbagai proses penyelidikan apabila Polisi menemukan bukti bahwa perkara yang sedang dilidik merupakan tindak pidana maka Polisi akan meningkatkannya ke proses penyidikan yaitu proses untuk menentukan siapa tersangkanya.
Atas telah diterbitkannya Surat SP2HP itu, Kuasa Hukum Alfian Nasution Suhairi, S.Sos., S.H. mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Simalungun yang telah memperlihatkan kinerja yang profesional dan objektif dalam menangani perkara pidana yang diadukan/dilaporkan masyarakat.
Kemudian, dihadapan insan pers, Suhairi juga memberitahukan bahwa setelah menerbitkan SP2HP.
Dalam waktu dekat Polres Simalungun akan menerbitkan Surat SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun sebagai bukti telah dimulainya proses penyidikan.
Mengakhiri pertemuannya kepada para Wartawan, Suhairi, S.Sos., S.H. minta kepada pihak terkait terutama Awak Media untuk terus mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara pengeroyokan/penganiayaan terhadap Alfian Nasution ini.
Dimana saat ini sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun. Untuk sekedar diketahui oleh pembaca setia Tabloid warta Poldasu, kasus pengeroyokan (penganiayaan) terhadap Alfian Nasution yang diduga melibatkan Kepala Desa Bandar Tinggi berinisial S telah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, masyarakat terheran heran kok bisa ya Kepala Desa menganiaya warganya? Padahal seharusnya Ia mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah sebaliknya menyakiti atau melukai warganya sendiri.
Oleh karena itu banyak pihak yang mendesak penyidik Polres Simalungun untuk bekerja secara objektif dibawah landasan asas equality before the law yang artinya
Setiap orang harus dipandang sama di mata hukum tanpa boleh membeda bedakannya atas dasar status sosial, status ekonomi, agama, suku, dan jabatan. ( Zul )