
Lubuk Batu Tinggal, Inhu| Wartapoldasu.com – Pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak Golden Cs berlangsung di Kantor Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Senin (20/10/2025).
Pertemuan tersebut dipasilitasi langsung oleh Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Suherdi, guna membahas sengketa lahan seluas 42 hektare yang diklaim masyarakat telah diserobot selama lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, pihak pengawas meminta agar masyarakat pemilik lahan bersertifikat (SHM) bersabar hingga perwakilan dari pihak Golden Cs hadir, seperti yang disampaikan oleh Bestian Lumban Gaol.
Dalam pertemuan tersebut hadir Pandi sebagai perwakilan Golden Cs, dan Erwin Munthe mewakili para pemilik lahan 42 hektare yang memiliki sertifikat resmi.
Kepala Desa Suherdi menegaskan pentingnya keabsahan dokumen dan legalitas kepemilikan dari kedua pihak.
Erwin Munthe menjelaskan bahwa lahan seluas 42 hektare tersebut bukan hasil perampasan.
> “Tahun 2003 masyarakat membuka lahan ini dengan cara membeli secara sah, bukan merampas. Sertifikat lahan (SHM) diterbitkan oleh pemerintah desa pada tahun 2004,” ungkap Erwin.
Ia juga meminta agar pihak Golden Cs menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan lahan yang mereka kuasai.
Menanggapi hal itu, Pandi dari Golden Cs mengaku lahan yang mereka kuasai berdasarkan SKGR tahun 1996, namun menolak memperlihatkan dokumen tersebut.
> “Suratnya tidak bisa kami tunjukkan. Pemilik lahan awal bukan Moris, tapi Golden lalu berpindah ke Simarmata. Saya sendiri sudah lama bekerja di sana, tapi tidak pernah kenal dengan Simarmata,” ujar Pandi.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di pihak masyarakat.
> “Aneh, bekerja puluhan tahun tapi tak kenal siapa pemiliknya. Ditambah lagi tak ada satu pun legalitas yang bisa ditunjukkan. Ini semakin menguatkan keyakinan kami untuk menduduki kembali lahan milik kami,” tegas Erwin.
Ia juga menambahkan, berdasarkan peta lokasi, nama “Simarmata” memang tercantum di sekitar area lahan 42 hektare yang telah bersertifikat atas nama masyarakat.
Hal ini semakin memperkuat niat mereka untuk mengambil alih kembali lahan tersebut.
Beberapa warga, seperti Amri dan Sutris, turut menyatakan tekad mereka untuk kembali menduduki lahan itu.
> “Kami pemilik sah lahan itu dan akan menduduki kembali lahan kami yang selama puluhan tahun dikuasai tanpa dasar,” ujar keduanya.
Erwin Munthe menegaskan harapannya agar pihak-pihak berwenang bersikap netral dalam menangani persoalan ini.
> “Kami hanya minta keadilan. Kalau pihak yang mengaku punya lahan saja tidak bisa tunjukkan dokumen resmi, wajar kalau masyarakat yakin untuk kembali ke lahan mereka,” pungkasnya.
Pertemuan di Kantor Desa Lubuk Batu Tinggal itu pun berakhir dengan tekad masyarakat yang semakin bulat untuk menuntut kembali hak atas tanah yang mereka yakini sebagai milik sah, berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pemerintah sejak 2004. (Tim)
- Editor : N gulo