Tebing Tinggi| Wartapoldasu.com – Terkait pengaduan dari Poniman, orang tua Indah Puspita Utami (24)—karyawan di SPBU 14.206.183 yang berlokasi di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota (Simpang Rambung).
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi menggelar pertemuan klarifikasi pada Jumat (07/11/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, pihak SPBU tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Indah Puspita Utami diketahui mulai bekerja sebagai operator di SPBU tersebut sejak Juli 2019, kemudian dipindahkan menjadi kasir sejak Januari 2022 hingga Agustus 2025.
Melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST), yaitu Agusri Putra P. Nasution, S.H., Muhammad Frans Tambunan, S.H., Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H., dan Anjeli, S.H.
Poniman melaporkan dugaan perselisihan hubungan industrial, pelanggaran penyelenggaraan jaminan sosial, serta tindak pidana ketenagakerjaan yang dialami oleh putrinya kepada pihak pengusaha SPBU 14.206.183.
Pertemuan klarifikasi pertama dihadiri oleh Zahidin, S.Pd., M.Pd., selaku Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, didampingi Kabid Ketenagakerjaan dan stafnya.
Namun hingga waktu yang dijadwalkan berakhir, tidak satu pun perwakilan dari pihak SPBU hadir, sehingga pertemuan diundur ke Jumat depan untuk pemanggilan kedua.
Kuasa hukum Poniman, Agusri Putra P. Nasution, S.H., kepada awak media menjelaskan bahwa pihak SPBU diduga membayarkan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) kepada karyawan.
> “Gaji pokok yang sering diterima oleh Indah Puspita Utami hanya sebesar Rp1.300.000, ditambah tunjangan lainnya sehingga total hanya Rp2.200.000 per bulan,” ungkapnya.
Agusri menambahkan, dalam pertemuan di Disnaker terdapat tiga poin penting yang disorot, yaitu.
1. Status kerja Indah Puspita Utami, apakah masih sebagai karyawan aktif atau telah dirumahkan tanpa kejelasan.
2. Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya dilakukan sejak awal bekerja.
3. Dugaan manipulasi data dan pelanggaran UMK oleh pihak SPBU terhadap hak-hak karyawan.
> “Kami akan mengungkap semua dugaan pelanggaran ini. Mulai dari status karyawan, BPJS, hingga persoalan upah dan hak-hak tenaga kerja di SPBU 14.206.183 Simpang Rambung,” tegas Agusri.
Sementara itu, Poniman selaku orang tua Indah menuturkan kesedihannya atas perlakuan tidak adil terhadap putrinya.
Ia juga menyinggung soal surat tanah miliknya yang sudah diterima pihak pengawas SPBU sebagai jaminan cicilan hutang anaknya, namun justru anaknya kini dipenjarakan.
> “Kalau memang anak saya harus dipenjarakan, untuk apa surat tanah saya dijadikan jaminan dan diterima pengawas SPBU itu? Di mana lagi keadilan berpihak?” ucap Poniman dengan nada sedih.
Ia berharap Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi dan Walikota dapat memperjuangkan nasib tenaga kerja lokal yang terdzalimi, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dan mem-blacklist SPBU nakal tanpa pandang bulu.
Ketua DPC LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi, Ruben Sembiring, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia menyebut praktik kecurangan di sejumlah SPBU di Tebing Tinggi, seperti jual beli BBM menggunakan jerigen, sudah bukan rahasia umum lagi.
> “Kami dari LSM PAKAR akan terus mengawasi. Bila ditemukan SPBU yang berbuat curang, kami akan laporkan dan meminta agar SPBU tersebut ditutup,” tegas Ruben. (Tim)
- Editor : N gulo
