
Madina| Wartapoldasu.com – Penjabat (PJ) Kepala Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan terindikasi melakukan praktik korupsi Dana Desa.
Pantauan tim jurnalis Wartapoldasu pada 22 September 2025 di Desa Aek Guo, tidak ditemukan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024/2025.
Kondisi ini menyalahi ketentuan UU KIP yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Menurut keterangan warga, kantor desa bahkan sudah ditempati bidan desa, sehingga pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mereka juga mengaku tidak pernah mengetahui berapa besar anggaran yang masuk maupun apa saja program pembangunan yang dilaksanakan di desa mereka.
“PJ Kades jarang hadir di desa, lebih sibuk dengan pekerjaannya di Dinas Pendidikan. Kami tidak tahu menahu soal Dana Desa karena tidak ada papan informasi,” ungkap seorang warga.
Kuat dugaan, ketiadaan transparansi ini membuka celah penyalahgunaan anggaran. Beberapa item pembangunan fisik yang seharusnya terealisasi pada 2024 tidak jelas wujudnya.
Upaya konfirmasi wartawan kepada PJ Kades Aek Guo melalui nomor telepon selulernya pun tidak mendapat jawaban.
Masyarakat Aek Guo berharap Bupati Mandailing Natal segera mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa tersebut. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk memanggil dan memproses hukum PJ Kades Aek Guo jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami ingin ada pemilihan kepala desa diadakan di desa kami sendiri, bukan terus dipimpin PJ yang tidak peduli. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga. (AM nas)
- Editor : N gulo