
Belawan| Wartapoldasu.com – Polres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers terkait kasus penculikan anak dibawah umur yang terjadi di pasar 3 Barat Medan Marelan oleh 3 orang pelaku pada Selasa (30/7).
Kegiatan Konferensi pers dipimpin langsung oleh PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Propam Polres Belawan, Kanit Polres, Humas Polres Belawan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (1/8/2025).
Dihadapan para awak media, AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus penculikan ini berkat laporan dari orangtua korban yang diterima pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Wahyudi Rahman menerangkan bahwa korban merupakan salah satu siswa di SD Islam Nurul Fadilah yang berumur 8 tahun.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku yang keseluruhan nya wanita menggunakan mobil Rush berwarna putih dan nekat menyambangi rumah orangtua korban meminta uang tebusan.
Dalam surat tebusan yang diterima orangtua korban, pelaku meminta uang tebusan berjumlah Rp 50 Juta.
“Mohon kerjasamanya jika anak kalian ingin selamat 50 juta Rupiah kirim rekening Mandiri” demikian isi surat tebusan tersebut,” jelas Plh Kapolres.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sesuai dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 dan 56. (usman)
- Editor : N gulo