
Batubara| Wartapoldasu.com – Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025) pukul 10.00 WIB di Mapolres Batubara.
Jajaran kepolisian merilis hasil pengungkapan kasus narkotika dengan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam kesempatan itu pula, turut dilakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batubara dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara, Bupati Batubara, Wakil Bupati Batubara, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tujuh pelaku dilakukan dalam beberapa lokasi dan waktu berbeda sepanjang bulan April 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/4) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai.
Dalam operasi ini, personel Satres Narkoba yang dipimpin AKP Ramses P. Panjaitan, SH menangkap dua pelaku berinisial RO dan YS. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu tas hitam berisi 18 butir pil ekstasi kuning, satu pil ekstasi pink, 11 pil hijau, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor Honda Beat merah BK 6938 VAA.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Batubara,” ujar AKP Ramses dalam keterangannya.
Pengembangan kasus dilakukan malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Cendana, Kelurahan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan. Polisi menangkap dua pelaku lainnya, RJHN dan SY. Barang bukti yang disita berupa enam pil ekstasi bentuk Casper warna kuning, tiga unit ponsel, sebuah botol permen tempat menyimpan ekstasi, dan sebuah tas sandang.
Tidak berhenti di situ, dini hari tanggal 18 April sekira pukul 02.00 WIB, di halaman Hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial ARH yang sedang berdiri di area parkir. Hasil penggeledahan menemukan 16 butir pil ekstasi pink, sebuah ponsel Infinix, dan satu kotak rokok berisi narkotika.
Selanjutnya, pada Sabtu (26/4) pukul 16.08 WIB, polisi meringkus seorang tersangka perempuan berinisial BDL di Dusun I Titi Payung, Desa Gambus Laut.
Petugas menyita empat plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,897 gram, satu tas ransel hitam, satu ponsel Vivo merah, mata uang Malaysia RM50 dan uang tunai Rp1.350.000. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam tas dengan cara dijahit kembali usai diselipkan ke dalam lapisan tas.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, DL alias DK, ditangkap pada Selasa (8/4) pukul 06.30 WIB di Jalan Kristus, Kelurahan Indra Sakti.
Petugas menemukan 50 butir ekstasi kuning berlogo apel yang dibuang ke selokan saat melihat polisi datang. Selain itu, disita pula satu plastik klip, tisu, lakban, kotak rokok, dan satu unit ponsel.
Identitas ketujuh pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan rentang usia antara 17 hingga 43 tahun.
Mereka diketahui berasal dari Medan, Pematangsiantar, Kisaran, dan wilayah Batubara.
Setelah memaparkan kasus, Polres Batubara secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti narkotika disaksikan seluruh undangan yang hadir.
Kapolres menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.
“Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan Batubara dari ancaman narkotika. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda kita,” tutup Kapolres.
- Editor : N gulo