
Dairi| Wartapoldasu.com – Polres Dairi bergerak cepat menangkap tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (17/10/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K mengatakan aksi persetubuhan itu dilakukan oleh SP (42) kepada anak kandungnya sendiri berinisial S (15) di dalam rumahnya.
“Hari ini kita menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan, dimana tersangka berinisial SP, melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri berisiap S. Jadi si korban merupakan anak pertama dari tersangka, ” ujarnya.
Adapun aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2022, dimana saat itu korban masih duduk di kelas 7 SMP, dan kini sudah bersekolah di tingkat kelas 10 SMK.
Kata Kapolres, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 30 kali, dimana perbuatannya dilakukan di dalam rumah.
“Perbuatan itu dilakukan sebanyak 30 kali, dan terjadi di rumah, dan di perladangan, ” jelasnya.
Perbuatan itu terbongkar saat kepala desa setempat kerap melihat korban yang sering murung dan melamun.
Kepala desa itupun langsung membawa korban, dan menanyakan apa yang sudah terjadi.
“Korban kemudian mengaku kepada kepala desa, kalau dirinya sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya, ” jelas Kapolres.
Atas pengakuan tersebut, kepala desa mendampingi si anak untuk membuat laporan ke Polres Dairi.
Dalam insiden ini, Kapolres Dairi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila terjadi kasus asusila.
“Kejadian ini kan tidak diketahui karena selama ini korban merasa takut untuk melapor. Ini menjadi perhatian kita juga, agar kasus ini jangan didiamkan.
Karena akan berdampak pada pisikologi si anak. Mari sama – sama kita peka dan menjaga agar kejadian ini tidak terulang kembali, ” tutup Kapolres.
- Editor : N gulo