
Madina| Wartapoldasu.com – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SH,S I K,bersama polsek jajaran, gelar penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Linggabayu tepatnya di Desa Simpang Durian.24/04/2025.
Selain Kapolres dan Camat, kegiatan ini juga turut melibatkan Danramil 16 Batang Natal, Polsek Linggabayu, Subdenpom, Satpol PP, jajaran Kecamatan dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Keseriusan kapolres hentikan penambang emas tanpa izin ( PETI ) untuk menindaklanjuti surat bupati mandailing natal pada 12 kecamatan yang disinyalir melakukan penambang mas tanpa izin di Mandailing Natal.
Penindakan pertama dilakukan polres mandailing natal adalah kecamatan kota nopan pada 22 april 20025.
Besoknya tanggal 24 april 20025 dilakukan penertiban di kecamatan lingga bayu,tepatnya di desa Simpang Durian.
Camat Linggabayu Edy Ikhsan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Madina Nomor : 660/0698/DLH/2025 terkait menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan masing-masing.
Hari ini kita bersama Kapolres dan jajaran juga unsur TNI turun kelokasi tambang untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi tambang untuk menghentikan aktivitas tersebut sesuai dengan isi surat Bupati Madina beberapa hari lalu,” ujar camat.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama unsur TNI-POLRI akan terus melakukan himbauan ke lokasi dan tempat lainnya, dimana aktivitas PETI ini beroperasi.
Kita akan terus turun kelapangan melakukan himbauan kepada masyarakat agar jangan lagi melakukan aktivitas tersebut, karena sangat berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan,” ujar camat di lokasi tambang.
camat berharap semoga upaya yang laksanakan bersama tim hari ini membuahkan hasil, masyarakat tidak lagi melakukan pertambanganyang merugikan negara dan masyarakat.
Semoga bekas galian segara direklamasi, sehingga lahan-lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian sehingga bisa menambah ketahanan pangan di Madina sesuai AstaCita presiden. (AM nas)
- Editor : N gulo