
Madina| Wartapoldasu.com – Unit PPA Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Diva Febriani (DF), calon Paskibra 2025 asal Kecamatan Natal.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Multifungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (10/9/2025).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka Yunus Saputra memperagakan 25 adegan di 5 lokasi berbeda sesuai hasil penyidikan.
Plt. Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, S.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dari penyidikan untuk memperjelas jalannya perkara.
> “Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan menghadirkan tersangka. Total ada 25 adegan yang diperagakan di lima TKP. Semua adegan sesuai dengan fakta yang kami peroleh dari alat bukti,” jelas Bagus.
Ia menambahkan, hasil rekonstruksi sekaligus memperkuat penerapan pasal berlapis terhadap tersangka, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal tentang pembunuhan berencana.
> “Dari hasil rekontruksi, unsur pasal yang kita terapkan sudah terpenuhi. Pembunuhan terhadap DF dilakukan secara direncanakan oleh tersangka,” tegasnya.
Rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban, penyidik Unit PPA, KBO Satreskrim, kuasa hukum korban maupun tersangka, serta Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kegiatan ini, turut diperlihatkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sejumlah TKP. (Humas)
- Editor : N gulo