Sibolga| Wartapoldasu.com – Kurang dari 1×24 Jam Satreskrim Polres Sibolga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana *pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang*, dengan korban seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama *Arjuna Tamaraya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada *Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB* di halaman *Masjid Agung Kota Sibolga*, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, *Adrianus (40)*, berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT*, tanggal 31 Oktober 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan, kronologi kejadian, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban *Arjuna Tamaraya* awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial *ZP Alias A (57) Tahun*, melarang korban untuk tidur di area tersebut.
Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial *HB Alias K (46) Tahun* dan *SS Alias J (40) Tahun*.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Tidak berhenti di situ, korban juga *dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa* oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala, Ujar Kasat Reskrim.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke *RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, *pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB*, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan *Satreskrim Polres Sibolga*, bersama personel *Satintelkam* dan *Polsek Sibolga Sambas*, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, *Jumat (31/10/2025)*, dua pelaku utama yakni *ZP Alias A* dan *HB Alias K* berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku ketiga, *SS Alias J*, ditangkap pada *Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB* saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di *Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk), Satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk memukul korban,Pakaian korban (baju dan celana),Satu buah topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, Satu tas hitam merek Polo Glad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa *korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.
Selain itu, pelaku berinidial *SS Alias J* juga diduga *mengambil uang Rp10.000* dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal *365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur *Pasal 338 KUHP* tentang pembunuhan, atau *Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah *memburu pelaku lainnya* yang berhasil melarikan diri. Selain itu, rencana tindak lanjut meliputi:
Pemeriksaan saksi dan ahli, Rekonstruksi kejadian, Pengamanan proses pemakaman jenazah, Pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Jenazah korban *Arjuna Tamaraya* telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan *autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga*, dengan persetujuan keluarga. (Humas)
- Editor : N gulo
