
Sibolga| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah swalayan Indomaret yang berlokasi di Jalan SM. Raja No. 128, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (30/07/2025).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor bernama Saddam Husin Panggabean, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun, warga Jalan Lingkungan I Pasar Baru, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Laporan resmi tercatat dalam *
LP/B/120/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA* tertanggal 28 Juli 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan kronologis peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 13.05 WIB.
Saat itu, korban yang tengah bekerja di swalayan Indomaret meletakkan satu unit handphone merek **Oppo A78** warna hitam kabut dengan tipe **CPH2565**, di dalam gudang tepatnya di atas meja brankas untuk diisi daya, jelas Kasat Reskrim.
Namun beberapa menit kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati handphonenya telah raib, hanya menyisakan charger di tempat.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria tidak dikenal memasuki area gudang dan mengambil handphone tersebut, lalu keluar dari swalayan tanpa izin.
Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, pada hari yang sama (Senin, 28 Juli 2025) sekitar pukul 20.15 WIB.
etugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial **TS Alias M* (30), warga Dusun I Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia ditangkap di Jalan S.M Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Saat diamankan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
* 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A78
* 1 (satu) buah baju kaos warna hitam
* 1 (satu) buah celana jeans warna biru
Dalam proses penyelidikan, Polisi juga memeriksa seorang saksi bernama **Ramni Noviyah Harefa** (22), pelajar/mahasiswa, warga Jalan De STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Sibolga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo