
Sibolga| Wartapoldasu.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor roda dua) yang terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu, di depan Warung Bakso Wong Solo, Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH, menjelaskan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/III/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2025, yang dibuat oleh korban atas nama Saiman (55), warga Jalan Thamrin No.17, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kejadian bermula saat saksi bernama Suparmi memarkirkan sepeda motor milik pelapor, jenis **Honda Beat Street** dengan Nomor Polisi BB 6715 NN, di depan Warung Bakso.
Naasnya, sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung. Tak lama berselang, sekitar pukul 13.22 WIB, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang dibawa oleh orang tak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8.000.000, jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima Laporan, Yim Opsnal melakukan Penyelidikan intensif. Hasilnya, pada *Minggu, 13 April 2025*, sekitar pukul 13.10 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama di *Pelabuhan ASP Sibolga*, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan.
Pelaku diketahui berinisial HJPS (30) Tahun, warga Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Ujar Kasat Reskrim.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Ia kemudian menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan motor curian itu, yakni di dalam sebuah rumah kosong.
Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang dicuri, fotokopi BPKB dan STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sibolga menghimbau Masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah hukum Kota Sibolga.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo