
Simalungun| WartaPoldasu.com – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap dalang utama kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta yang terjadi pada akhir tahun 2021.
Tersangka “RD” alias Sarundeng (41) berhasil diamankan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah buron selama 3,5 tahun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan bahwa.
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan dari kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban inisial “S(43)” di Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Polsek Perdagangan telah berhasil menangkap tersangka “RD” alias Sarundeng, yang merupakan dalang utama dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus pencurian ini bermula pada malam tahun baru 2022, ketika korban “S” pulang ke rumahnya dan mendapati pintu ruangan tengah telah terbuka.
Setelah memeriksa kamarnya yang berantakan, korban terkejut menemukan uang yang disimpannya di dalam plastik asoy di bawah spring bed telah hilang, begitu juga dengan tabungan berbentuk gembok.
Korban juga menemukan seng kamar mandi telah dipotong sebagai jalur masuk pencuri.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pencurian tersebut melibatkan tiga orang pelaku. Dua tersangka lainnya, yaitu “I” alias Bolong (40) dan “BI(42)”, telah berhasil ditangkap pada Januari 2022 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, “RD” alias Sarundeng yang merupakan dalang utama berhasil melarikan diri dan baru tertangkap setelah 3,5 tahun kemudian.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui Tim penyidiknya berhasil melacak keberadaan tersangka berdasarkan informasi yang berkembang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/29/V/2025/Res. (Mariono)
- Editor : N gulo