
Medan| Wartapoldaau.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Kelambir V Gang Towet dan Gang Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial IK (39) serta menyita barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.
Petugas juga merubuhkan dan membakar 4 barak narkoba, satu barak dipenuhi dengan ranjau kawat berduri.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH, Minggu (6/7) mengatakan penggerebekan yang dilakukan pada, Jumat (4/7) sore dilakukan untuk menjawab keluhan warga terkait dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.
“Satu tersangka berinisial IK yang kami tangkap,merupakan bandar narkoba yang selama ini menjual sabu dalam bentuk paket kecil, yakni paket narkoba denganharga Rp 20 ribu dan Rp 40 ribu,” ungkap Thommy.
Lanjut Kasatres Narkoba, dalam penggerebekan itu petugas juga menemukan 4 barak narkoba yang kemudian langsung dirubuhkan dan dibakar.
“Satu dari empat barak narkoba yang kita bakar bahkan dilengkapi dengan ranjau kawat berduri yang dipasang di akses masuk ke lokasi.
Kawat tersebut tentunya sengaja dipasang agar para pelaku narkoba itu bebas melarikan diri dengan melompat ke sungai jika ada penggerebekan, dan bisa menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Masih kata AKBP Thommy, pihaknya akan tetap mengawasi terus tempat itu. Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam berkolaborasi bersama Satres Narkoba dalam memberantas narkoba.
“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat untuk berkolaborasi untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.
- Editor : N gulo