
Medan| Wartapoldasu.com – Polda Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Serta Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan dua kejahatan serius yang marak terjadi: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan peredaran narkoba yang memanfaatkan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 19/06/25.
Dalam konferensi yang digelar di Mapolda Sumut, Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba menegaskan bahwa.
Negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI dari desa hingga luar negeri.
Desk ini mengoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.
“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” tegas Koba.
Sementara itu, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, memaparkan bahwa hingga pertengahan 2025.
Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.
“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak.
Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” ungkap Brigjen Nurul.
Dari sisi penegakan hukum di wilayah, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., mengungkap bahwa dari Januari hingga Juni 2025.
Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.
“Modus terbanyak adalah pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja sebagai ART, buruh restoran, dan pekerja perkebunan, serta eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 laporan, 5 di antaranya merupakan kasus PMI ilegal,” jelasnya.
Dalam kasus lain yang juga memanfaatkan PMI sebagai kedok, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkap peredaran narkoba lintas negara.
Sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal oleh PMI dan dua kurir narkoba.
Ketiga tersangka termasuk seorang PMI sudah beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan seorang DPO di Malaysia. PMI dijanjikan upah Rp40 juta hanya untuk membawa barang sampai ke pelabuhan,” paparnya.
Berkat kolaborasi antara Direktorat Narkoba dan Krimum, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.
Konferensi pers ini menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang dan jaringan narkoba.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal. (Red)
- Editor : N gulo