Hamparan Perak| Wartapoldasu.com – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Marlon Hutapea, SH., MH., menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Dusun II Timer Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, IPTU Marlon Hutapea bersama personel Unit Reskrim yang terdiri dari IPDA Revalino, AIPTU Defi Aldi, AIPDA Candra Pinem, AIPDA Kenan Sitorus, dan Brigadir Agung Prabowo langsung menuju lokasi yang diduga dijadikan lapak sabung ayam.
Namun setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Berdasarkan keterangan warga sekitar, para pemain sabung ayam telah membubarkan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPTU Marlon Hutapea, SH., MH., menerangkan bahwa pihaknya akan tetap merespons setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk sabung ayam. Saat kami tiba di lokasi, aktivitas tersebut sudah bubar. Meski demikian, kami tetap memberikan imbauan kepada warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan sabung ayam atau bentuk perjudian lainnya,” ujar IPTU Marlon Hutapea.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengimbau masyarakat setempat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak Polsek Hamparan Perak apabila kembali ditemukan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan para pemain sabung ayam maupun barang bukti di lokasi. Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. (Dharma P Tarigan)
- Editor : N gulo
