
Medan| Wartapoldasu.com – Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitan di media online yang bejudul, Meski sudah menjadi tersangka.
Para pelaku penganiayaan terhadap Bu Nurmalia dan juga anaknya oleh pihak Kepolisian Polsek Medan Tembung.
Namun, pelaku tak kunjung ditangkap hingga kini diduga masih bebas berkeliaran”.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian mengungkapkan bahwa.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pusaka Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan ada 2 laporan Polisi yaitu di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.
Kedua pihak yang bermasalah saling melaporkan sesuai dengan laporan di Polsek Medan Tembung LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024 oleh pelapor Nu dengan terlapor LS.
Kemudian di SPKT Polrestabes Medan LP/B/2653/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 September 2024 oleh pelapor LS dengan Terlapor Nu.
“Kedua laporan tersebut sama-sama ditangani, untuk keadilan hak dan kewajiban sudah diberikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh Kepolisian sesuai prosedur” terangnya.
Kemudian, Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian menjelaskan penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor LS Cs dan kemudian berkasnya akan dikirim ke JPU Labuhan Deli.
“Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor karena kasus tersebut saling lapor dan sama – sama ada 4 orang terlapornya.
Dari penyidik dalam menangani kasus ini sudah sesuai prosedur begitupun dalam menetapkan tersangka melalui proses gelar perkara. (Red)
- Editor : N gulo