
Simalungun| Wartapoldasu.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian di Toko Kosmetik Mercy Cosmetic, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp84,1 juta.
Tersangka yang ditangkap adalah Franky Erikson Manalu (37). Ia diringkus polisi pada Jumat (12/9/2025) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III. Sementara satu rekannya, Martua Gultom alias Tua, masih dalam pengejaran.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif lebih dari satu bulan.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar AKP Ibrahim, Jumat malam (12/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Elisabet Silalahi, pada 31 Juli 2025. Ia mendapati tokonya dalam keadaan berantakan, tiga etalase kosong, CCTV hilang, serta pintu dan ventilasi rusak akibat dibobol. Total kerugian yang dialami mencapai Rp84.153.000.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sebuah tas berisi aneka kosmetik hasil curian. Dari interogasi, Franky mengaku beraksi bersama Martua Gultom.
Modus mereka yakni merusak pintu dan ventilasi toko menggunakan linggis, lalu masuk dan menguras barang dagangan.
“Martua mengambil kosmetik dari etalase, sementara Franky mengumpulkan barang curian ke dalam goni untuk dibawa ke rumahnya. Sebagian barang bukti telah dijual oleh tersangka,” ungkap Kapolsek.
Saat ini Franky dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu Martua Gultom.
- Editor : N gulo