
Simalungun| Wartapoldasu.com – Polsek Serbelawan Polres Simalungun berhasil menyelesaikan kasus pencurian buah kelapa sawit melibatkan lima anak melalui mediasi dengan pendekatan Restorative Justice. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 13.10 WIB.
Ia menjelaskan keberhasilan upaya mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbelawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 21.20 WIB hingga selesai di Polsek Serbelawan. Mediasi ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/V/2025/SPKT/Polsek Serbalawan tertanggal 29 Mei 2025 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Budi, mewakili pihak Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir.
“Unit Reskrim Polsek Serbelawan berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana kekeluargaan. Kasus ini melibatkan lima anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PTPN IV Dolok Ilir,” ungkap AKP Verry Purba.
Dalam proses mediasi tersebut, hadir perwakilan dari Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir sebagai pihak pelapor, lima keluarga anak yang berhadapan dengan hukum, serta Pangulu Nagori sebagai saksi.
Mediasi ini difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Serbelawan dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice yang mengutamakan pemulihan hubungan dan pembelajaran bagi semua pihak.
AKP Verry menjelaskan bahwa hasil mediasi mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Pertama, pihak Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir bersedia melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan tidak melanjutkan tuntutan hukum.
Kedua, pihak perkebunan juga membuat permohonan penghentian laporan pengaduan secara resmi.
“Yang paling penting adalah komitmen dari keluarga anak – anak tersebut. Masing – masing orangtua atau wali anak yang berhadapan dengan hukum membuat surat pernyataan yang disaksikan Pangulu Nagori, berisi komitmen untuk menjaga dan mendidik anak mereka agar tidak melakukan tindak pidana di masa mendatang,” tambah AKP Verry.
Mediasi ini merupakan implementasi nyata dari program “Polri Untuk Masyarakat” yang dicanangkan Polres Simalungun.
Pendekatan Restorative Justice dipilih karena kasus ini melibatkan anak-anak yang masih memerlukan pembinaan dan pendidikan, bukan sanksi pidana yang dapat merusak masa depan mereka.
“Kapolsek Serbelawan IPTU Gunawan Sembiring sangat menghargai kearifan lokal dan nilai-nilai kekeluargaan yang masih kuat di masyarakat Simalungun.
Penyelesaian kasus ini dengan melibatkan tokoh adat dan keluarga menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada penjara, tetapi bisa melalui pembelajaran dan pemulihan hubungan,” jelas AKP Verry.
Hasil dari mediasi ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pihak perkebunan mendapat kepuasan karena masalahnya diselesaikan dengan baik, sementara anak-anak dan keluarganya terhindar dari proses hukum yang panjang dan stigma negatif.
Yang terpenting, anak-anak tersebut mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri di bawah bimbingan keluarga dan masyarakat.
“Penanganan perkara ini tidak akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Polsek Serbelawan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mediasi,” kata AKP Verry.
AKP Verry menekankan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan hati nurani dalam penyelesaian kasus.
khususnya yang melibatkan anak-anak. Hal ini sejalan dengan semangat Restorative Justice yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus melalui jalur pidana, terutama untuk kasus yang melibatkan anak-anak,” pungkas AKP Verry Purba. (Mariono)
- Editor : N gulo