
Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Satu bulan jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Pemerintah Republik Indonesia melalui 3 menteri mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembelajaran bagi peserta didik selama bulan penuh berkah. Surat edaran yang dikeluarkan per 20 Januari 2025 di tujukan kepada para Gubernur dan Bupati Walikota/Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota ini berisikan beberapa point yang nantinya akan menjadi acuan dalam mengambil kebijakan selama pelaksanaan pembelajaran bagi peserta didik di bulan suci ramadhan.
Beberapa poin diantaranya yakni, mulai tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4 dan 5 maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dilingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Kemudian pada tanggal 6 Maret sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan disekolah dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT seperti kegiatan Tadarus Al Qur’an, pesantren kilat dan kegiatan kajian islam lainnya.
Selanjutnya pada tanggal 26, 27, dan 28 maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama idul fitri dan akan kembali aktif bersekolah pada tanggal 9 April 2025. Terkait surat edaran ini, wakil kesiswaan SMA Negeri 2 Percontohan Aceh Tamiang, Idham mengaku sudah mengetahui dan menerima salinan surat ini yang nantinya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci ramadhan.
Namun Idham mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan Cabang Aceh Tamiang terkait mekanisme pembelajaran selama bulan suci ramadhan. Idham menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung mekanisme pembelajaran selama bulan suci Ramadhan yang menitik beratkan pada kegiatan yang menumbuhkan serta memperkuat Iman dan Taqwa bagi peserta didik. (Chan)
- Editor : N gulo