
Simalungun| Wartapoldasu.com – Tanah galian parit resapan proyek pengaspalan yang bersumber dari dana DAU bisa menjadi tanah disposal jika tanah tersebut tidak digunakan kembali dalam proyek dan perlu dibuang.
Hal ini tergantung pada bagaimana tanah tersebut ditangani sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi proyek.
Praktik jual beli tanah bekas galian proyek pemerintah sepertinya tak pernah usai. Lemahnya pengawasan dari pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas menjadi penyebab praktik meraup keuntungan pribadi itu tetap menjamur.
Seperti dikegiatan rekonstruksi jalan jurusan Simpang Dolok Merangir – Laras Kecamatan Dolok Batu Nanggar – Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU), tanah bekas galian parit resapanya diduga diperjualbelikan kepada masyarakat. Masyarakat diwajibkan membayar Rp, 30.000 rb rupiah / truck.
Amatan Wartapoldasu.com dilokasi tampak alat berat (Beko) sedang mengisi tanah kemobil Dum Truck. Sedangkan dipinggir jalan tampak puluhan mobil Dum Truck sedang parkir menunggu giliran. Setiap harinya alat berat (Beko) melayani 70 sampai 100 Dum Truck.
Mariono Sekjen LSM P3KI (Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi – Indonesia) menilai, tanah bekas galian proyek pemerintah atau tanah disposal dilarang untuk dijualbelikan.
Namun, jika ada masyarakat atau instansi yang membutuhkan, bisa dimanfaatkan dengan cara mengajukan permohonan kepada pemilik proyek.” ujarnya. Rabu, ( 22/07/2025), pukul 13.00 wib.
“Tanah galian bekas proyek pemerintah atau tanah disposal tidak boleh dijual belikan, sebab sudah ada anggaran khusus untuk membuang dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah bekas galian tersebut,” jelas Mariono.
Apalagi untuk proyek – proyek besar, biaya untuk membuang dan menyediakan tanah bekas galian atau tanah disposal biasanya diatur dalam kontrak pekerjaan.
Transaksi jual beli tanah bekas galian atau disposal proyek pemerintah kerap luput dari pengawasan, bahkan, tak jarang ulah tak terpuji itu melibatkan sejumlah oknum, baik dari penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perwakilan pemilik proyek dalam hal ( pemerintah daerah).
Menurut Mariono “hal ini menandakan jika surat pernyataan integritas dalam dokumen kontrak pekerjaan, hanya untuk memenuhi syarat pembuatan kontrak pekerjaan saja” jelasnya.
Nyatanya pratik jual beli tanah bekas galian parit resapan atau disposal masi terus terjadi ungkapnya.
“Ini menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau konsultan pengawas.
PPK adalah perwakilan dari pemilik proyek (dalam hal ini pemerintah daerah) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, termasuk pengawasan, tegasnya.
Kadis PUPR Kabupaten Simalungun Hotbison Damanik saat dikomfirmasi, mengenai adanya dugaan tanah bekas galian parit resapan diperjualbellikan, sampai berita ini dikirim keredaksi belum ada tanggapan. Rabu (23/07/2025), pukul 15.47 wib. (Mariono)
- Editor : N gulo