
Deli Serdang| Wartapoldasu.com – PT Lonsum Indonesia, yang beroperasi di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik.
Tim media menemukan kondisi lingkungan di area perkebunan perusahaan dipenuhi tumpukan sampah berserakan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Padahal, pengelolaan sampah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah sembarangan.
Kewajiban pelaku usaha juga ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, manajer PT Lonsum Indonesia di Sei Merah berinisial D membantah adanya pembiaran:
> “Maaf sebelumnya Pak/Ibu. Kami tidak melakukan pembiaran. Kami sudah buat plang larangan, tapi dirusak warga. Sudah kami bersihkan, tapi warga sekitar tetap buang ke lokasi,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait lemahnya pengawasan aktif serta minimnya pendekatan persuasif kepada warga sekitar.
Pada 17 September 2025, tim media mencoba meminta klarifikasi lanjutan di kantor PT Lonsum Indonesia. Namun, manajer D justru terlihat meninggalkan kantor dengan mobil double cabin putih, meski sudah diberi isyarat oleh tim media.
Tidak lama berselang, tim media kembali menemui manajer D di lokasi tumpukan sampah dalam area kebun.
Pada kesempatan itu, selain persoalan sampah, tim juga menanyakan program plasma—salah satu syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.
Sayangnya, manajer D mengaku belum memahami secara rinci soal plasma.
> “Saya masih kurang paham, itu ada staf khusus yang membidangi tentang plasma. Dan saya di sini masih baru,” jawabnya singkat.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.
Program plasma merupakan bentuk kemitraan dengan masyarakat yang menjadi syarat penting perpanjangan HGU, sehingga ketidaktahuan pihak manajemen dinilai mengindikasikan lemahnya perhatian terhadap kewajiban tersebut.
Masyarakat sekitar berharap PT Lonsum Indonesia dapat menunjukkan tanggung jawab secara nyata, bukan sekadar memasang plang larangan atau memberi jawaban normatif.
Dibutuhkan langkah konkret, berkelanjutan, serta hubungan yang baik dengan warga untuk menjaga lingkungan dan memenuhi kewajiban sosial perusahaan. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo