
Deli Serdang| Wartapoldasu.com – Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2, Edi Marlon Doloksaribu, menegaskan larangan tegas terhadap aktivitas penggembalaan sapi dan kerbau di seluruh areal perkebunan.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat resmi tertanggal 6 Oktober 2025, yang telah disampaikan kepada masyarakat sekitar.
Langkah tersebut diambil guna melindungi tanaman kelapa sawit sebagai komoditas utama perusahaan agar dapat tumbuh optimal tanpa gangguan dari hewan ternak yang kerap merusak tanaman muda maupun areal tanam ulang.
> “Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kami memiliki kewajiban menjaga aset dan produktivitas kebun. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung larangan ini demi kepentingan bersama,”
ujar Edi Marlon Doloksaribu kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
Manajemen menegaskan, apabila ditemukan ternak yang masih digembalakan di dalam areal perkebunan, maka akan dilakukan penertiban dan tindakan hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum kebijakan ini mengacu pada.
Pasal 549 KUHP, tentang larangan hewan memasuki lahan orang lain.
Pasal 406 ayat (2) KUHP, mengenai perusakan tanaman secara sengaja.
Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kerusakan harta benda milik orang lain.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pihak manajemen berharap seluruh warga sekitar dapat mematuhi dan berpartisipasi menjaga kelestarian serta produktivitas perkebunan, yang selama ini menjadi salah satu penopang kesejahteraan bersama. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo