Wartapoldasu.com – Sepak terjang Forum Kebhinnekaan Indonesia Bersatu (FKIB) di Sumatera Utara khususnya di Medan sudah tidak diragukan lagi, suatu organisasi yang komit dalam merawat kebhinnekaan.
Cikal bakal FKIB tentu tidak terlepas dari resah dan gelisahnya seorang ustadz bernama Martono atas maraknya penolakan-penolakan terhadap pendirian rumah ibadah serta penolakan peribadatan di rumah-rumah atau di ruko-ruko.
Untuk itu awalnya ustadz martono merekrut teman-temannya dari beberapa tokoh lintas agama seperti Xs Djohan Adjuan (konghuchu), Pinandita I Wayan Sura (hindu), Pandita The Cin Cay (buddha), Pendeta Hulman Tinambunan (keristen) Beatus Munthe (katolik) dan Oltan Tibambunan (tokoh masyarakat).
Setelah ust martono menyampaikan maksud dan tujuannya guna merawat kebhinnekaan dan menolak serta melawan faham-faham intoleransi di bumi ibu pertiwi ini.
Maka dideklarasikanlah FKIB pada 20 Mei 2020 di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Bandar Klippa. Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Seiring berjalannya waktu pada tanggal 1 Juni 2020 dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) ke I FKIB bertempat di kediaman rumah ust martono dan secara aklamasi ust martono terpilih menjadi Ketua Umum, Pdt Hulman Tinambunan menjadi Seketaris Umum dan Pinandita I Wayan Sura menjadi Bendahara Umum, serta Xs Djohan Adjuan, Pandita The Cin Cay. Beatus Munthe sebagai Pengawas FKIB. Setelah terbentuk KSB dan Pengawas maka terbitlah Akta Pendirian FKIB No. 10 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Notaris Eric Hotma, S.H., M.Kn selanjutnya FKIB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham lalu terbitlah Kep. Menkumham No. AHU-0010331.AH.01.07 Tahun 2020 dan Berita Negara No. 093 Tambahkan Berita Negara RI No. 000492 Tahun 2020.
Setelah FKIB sah terbentuk secara dejure dan defacto maka FKIB langsung gerak cepat untuk menyelesaikan segala persoalan-persoalan yang terkait dengan penolakan-penolakan terhadap pendirian rumah ibadah dan penolakan-penoiakan terhadap peribadatan di rumah-rumah atau di ruko-ruko.
Dalam menyelesaikan persoalan penolakan pendirian rumah ibadah dan peribadatan di rumah-rumah atau di ruko-ruko fkib menggunakan strategi pendekatan dan edukasi wawasan kebangsaan, bila strategi tersebut gagal maka selanjutnya fkib melakukan upaya-upaya hukum yang tegas dan terukur terhadap masyarakat yang telah terpapar dengan faham-faham intoleransi.
Telah banyak FKIB berkolaborasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam membantu menyelesaikan pendirian rumah ibadah dan peribadatan di rumah-rumah atau ruko-ruko.
sampai saat sekarang ini FKIB terus mengawal pendirian-pendirian rumah ibadah dan peribadatan di rumah-rumah atau ruko-ruko yang ditolak oleh kelompok-kelompok intoleransi.
Dalam menjalankan Visi dan Misi FKIB penuh dengan Ikhlas tanpa pamrih demi kerukunan antar umat beragama di Bumi Ibu Pertiwi.
Dan diharapkan Munas ke II FKIB pada 8 Februari 2025 di Klenteng Chie Cie Kiong. Jln Pukat Banting II. Kel Bantan. Kec Medan Tembung berjalan Lancar dan Sukses ungkap Ustadz Martono yang juga seorang pengacara yang unik ini.