
Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Silangkitang menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Anto alias Tomo (59 tahun), seorang penjaga kebun sawit di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berinisial SP alias Keter (40 tahun) berhasil diringkus ditempat persembunyiannya pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah warga digegerkan oleh penemuan sesosok mayat pria di tumpukan pelepah kelapa sawit pada Jumat, 13 Juni 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan posisi telungkup, wajah luka lebam, mengalami luka sayatan di bagian perut, dan luka tusukan didada.
PJ Kepala Desa Binanga Dua, Sulfiati, membenarkan bahwa korban merupakan warga Dusun Pernantian yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kebun.
Sang istri, Tumina, telah melaporkan bahwa suaminya tidak pulang sejak Kamis pagi, 12 Juni 2025, sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., memberikan tanggapannya atas keberhasilan ini.
“Penangkapan tersangka dalam waktu singkat merupakan wujud keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat ini tersangka SP alias Keter telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ginting.
Pihaknya juga menyatakan masih mendalami motif pembunuhan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh spekulasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami akan bekerja profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat.
- Editor : N gulo