Medan| Wartapoldasu.com – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, terbakar pada Selasa (3/11/2025) di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.41 WIB.
“Api berhasil dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta,” ungkap Rusli dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti membenarkan bahwa bagian rumah yang terbakar berada di kamar utama.
“Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Tidak ada korban jiwa maupun luka,” ujarnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut.
Hakim Khamozaro Waruhu diketahui beberapa kali menangani perkara korupsi besar di Sumatera Utara.
Salah satunya adalah kasus korupsi pembangunan jalan yang menyeret nama Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, sehari setelah kebakaran terjadi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ustadz Martono, yang juga dikenal sebagai pengacara kondang di Medan, mendukung langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini.
“Penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran secara terang-benderang, apakah murni musibah atau ada kaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh hakim tersebut,” ujarnya.
- Editor : N gulo
