
Madina| Wartapoldasu.com – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden Probowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Pemerintah Pusat menggelontorkan dana hingga Rp. 400 triliun untuk 80 ribu KMP di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri Bupati Madina H. Saipullah Nasution juga menginstruksikan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat aktif bekerja sebagai tim dalam mendukung pendirian KMP di Kabupaten Mandailing Natal.
Namun hal ini tidak berlaku untuk Pemerintahan Desa Gunung tua jae Kecamatan Panyabungan.
Musyawarah desa pembentukan KMP yang di laksanakan oleh Pemdes Gunung Tua Jae terkesan asal asalan atau sarat kepentingan kelompok tertentu sehingga menjadi sorotan dari warga Gunungtua jae Jum’at (09/05/2025 ).
Beberapa warga yang turut menyoroti menyampaikan pada jurnalis wartapoldasu
Dari awal musyawarah, ada kejanggalan pada Musawarah khusus desa pembentukan KMP ini.
Musyawarah di laksanakan tanpa adanya pemberitahuan secara menyeluruh kepada masyarakat Gunung Tua jae.
Tapi hanya orang per orang saja yang di undang kepala desa saja Ujar seorang warga yang tidak mau di sebut jati dirinya.
musyawarah desa hanya di hadiri oleh kepala desa, pihak pemerintahan desa dan orang orang pilihan pilihan kepala desa atau orang orang tertentusaja.
Sebagaimana di ketahui, pembentukan KMP harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut keterangan warga Panitia tidak melaksanakan agenda susunan acara sebagaimana terlampir, dan juga tidak berpedoman pada syarat calon pengurus yang tertera pada Jutlak tersebut.
Sehingga seorang ASN aktif/ bidan desa lolos dan terpilih sebagai pengurus KMP, tanpa adanya surat lampiran persetujuan dari pimpinan atau satuan kerjanya dari dinas kesehatan.
“kritikan dan kecurigaan warga bukan tanpa alasan, informasi pembentukan KMP tidak di sampaikan secara luas sehingga warga yang datang mengikuti musyawarah tidak mewakili warga desa GunungTua jae secara keseluruhan.
Di lain tempat, jurnalis Wartapoldasu menjumpai salah satu pengurus yang sempat terpilih dan melakukan wawancara singkat dengan H.jawat dan bapak Solih 10/05/2025.
Beliau berdua mengatakan pada tim media “Karena tata cara pemilihannya janggal dan tidak mewakili keseluruhan warga desa Gunung tua jae maka H.jawat telah mengundurkan diri sehari setelah terpilih begitu juga M. Solih akan mengundurkan diri.
“Gelaran musyawarah desa gunung tua jae tidak di hadiri Camat panyabungan seharusnya, apabila pemerintahan desa melaksanakan musyawarah pembentukan KMP.
Semestinya pemerintahan desa menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan, ujar warga kepada media.
Menurut sumber yang di percaya warga desa Gunung tua jae menegaskan, kejanggalan pembentukan KMP tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, telah memicu kecurigaan bahwa pembentukan tersebut hanyalah formalitas.
Sarat kepentingan dan kuat dugaan kepala desa telah menjalankan praktek Nepotisme mendudukkan orangnya di kmp ujung ujung nanti terjadi kong kali kong, “ujar warga kesal.
Warga meminta kepada pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) agar mengkaji ulang hasil musyawarah yang dinilai janggal dan sarat dengan kepentingan pemdes Dan jauh dari memenuhi syarat
“Jangan sampai koperasi ini menyimpang dari semangat pembangunan desa, ketahanan pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi Rakyat menuju Indonesia Emas 20245.
Jangan justru jadi kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tertentu,” Ujar Sumber pada Media (AM nas)
- Editor : N gulo