Belawan| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dengan menangkap satu orang pengedar dan dua orang pengguna sabu di Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Tersangka yang diamankan masing-masing DS (36) sebagai pengedar, serta MS (43) dan RM (19) sebagai pengguna.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp50.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya pada hari dan lokasi yang sama.
“Penangkapan ini penangkapan lokasi yang sama yang langsung kami kembangkan. Setelah mendapatkan informasi, tim kembali melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan tersangka DS,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka DS mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari lokasi tersebut, petugas juga turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna.
“Selain pengedar, di lokasi yang sama turut diamankan dua orang pengguna. Ketiganya langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (usman)
- Editor : N gulo
