Belawan| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 13 Januari 2026, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka BF (35) yang berperan sebagai pengedar, serta N (43) dan Y (31) yang berstatus sebagai pengguna narkoba.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 2 plastik klip ukuran sedang kosong, 4 plastik klip kecil kosong, serta 1 buah kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Sabtu (17/6) menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan di atas meja pos keamanan tempat tersangka BF berada.
“Pada saat penggerebekan, barang bukti shabu ditemukan di atas meja pos keamanan tempat tersangka BF sedang duduk. Dari lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan pengguna narkoba,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (usman)
- Editor : N gulo
