
Belawan| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Mhd. Rama Dono (42) diamankan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Veteran Pasar 8, Desa Manunggal.
Pelaku ditangkap saat personel Sat Narkoba tengah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaksana tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menyampaikan.
Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar Pasar 8 Desa Manunggal sering terjadi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penyelidikan, tersangka terlihat sedang berdiri di depan rumah warga dan diduga menunggu pembeli,” ujar AKP Ismail Pane.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari kantong celana pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp. 25.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia memang berniat menjualnya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelas AKP Ismail.
AKP Ismail Pane juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti hingga wilayah ini benar-benar bersih dari narkoba,” tegasnya. (usman)
- Editor : N gulo