
Belawan| Wartapoldasu.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial Syarifuddin (58) warga Desa Hamparan Perak diamankan pada Kamis (10/7) beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas pengedaran narkotika.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan petugas di kediaman tersangka, diamankan 5 plastik klip berisi shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang tunai Rp. 100.000,- yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., dalam keterangannya, Minggu (13/7) menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka.
Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, langsung kami lakukan penggerebekan,” jelas AKP Ismail Pane.
Menurutnya, saat penggerebekan dilakukan, tersangka Syarifuddin berada di dalam rumah.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di bawah meja makan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kembali.
Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Ismail.
AKP Ismail Pane juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.
Tersangka saat ini diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika yang berlaku. (usman)
- Editor : N gulo