
Belawan| Wartapoldasu.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar shabu di Desa Pematang Johar, Kelurahan Labuhan Deli, pada Rabu (12/3) malam.
Pelaku yang diamankan adalah Rifai (28), dengan barang bukti berupa 8 paket shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 50.000,- dan 1 buah kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., pada Jumat (14/3) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa paket shabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.
“Pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan langsung di tangannya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar shabu,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Rifai telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Ismail Pane.(usman)
- Editor : N gulo