
Belawan| Wartapoldasu.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli pada Kamis (15/5).
Tersangka yang diamankan adalah Apeng alias Kuping (34), warga setempat, dengan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.
PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait jalur yang kerap dilintasi oleh pengedar narkoba.
Kami menerima informasi bahwa ada seorang pengedar yang sering melintas di jalur tersebut untuk membawa narkotika. Atas dasar itu, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.
Menurutnya, tersangka akhirnya terlihat melintas menggunakan sepeda motor dan segera dilakukan penyergapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan di kantong celana tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka Apeng alias Kuping telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Ismail Pane. (usman)
- Editor : N gulo