
Wartapoldasu.com – Penangkapan dua pengedar narkoba sekaligus terungkapnya praktik manipulasi disalah satu media menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum yang profesional oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 37,38 gram dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan, “Dua tersangka yang ditangkap adalah Pipi Indriyani (23), seorang perempuan warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Serta Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Dari tangan Pipi, petugas menyita sabu seberat 1,41 gram.
Sedangkan dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba,”ucap AKP Henry, saat dikonfirmasi, Minggu(18/5/2025) sekira Pkl.08.00 Wib.
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama adalah rumah Pipi di Marihat Bukit dan lokasi kedua adalah rumah Dedy Syahputra di Purba Ganda.
Kedua tempat tersebut merupakan wilayah hukum Polres Simalungun yang selama ini terus diawasi sebagai zona rawan peredaran narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Awalnya, kasus ini mencuat dari pemberitaan sebuah media online pada 12 dan 13 Mei 2025.
Berita tersebut berani menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap Dedi Sanjaya alias Suro.
Belakangan diketahui Suro adalah suami sirih dari tersangka Pipi yang juga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara April 2025, Suro dan Pipi pernah menjadi sepasang kekasi penjual narkoba.
Dalam berita online tersebut penulis bahkan berani memasang foto IPDA Froom dan Suro, tanpa izin yang diambil dari media sosial untuk menggiring opini bahwa “Polisi tidak berani bertindak”, ungkap AKP Henry.
Kapolres Simalungun yang membaca informasi di media online itu segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Henry Sirait untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil investigasi intensif, diketahui bahwa pemilik media yang menerbitkan berita itu berinisial “T” dari luar daerah Simalungun, dan merupakan rekan dekat Pipi.
Motif dari pemberitaan itu terungkap sebagai upaya pribadi Pipi untuk “menyingkirkan” yang kini menjadi rival bisnisnya, yakni Suro, setelah keduanya terlibat konflik terkait suplai narkoba dari bandar berinisial “J” di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, saat ini masih dalam pengembangan.
Setelah keluar dari penjara diketahui, Suro memutus hubungan pasokan narkoba ke Pipi, membuat Pipi kehilangan akses untuk berjualan dan memakai narkoba, terindikasi bahwa Pipi juga pengguna narkoba jenis sabu – sabu.
Dalam kondisi kecewa, Pipi bekerja sama dengan “T” untuk membuat berita yang menggiring opini publik bahwa polisi tidak berani menangkap Suro, dengan harapan Suro ditangkap dan ia kembali menguasai pasar.
Namun strategi tersebut berbalik arah. Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Sirait membongkar komunikasi antara Pipi dan “T” melalui telepon genggam yang disita.
Dalam pesan tersebut, terlihat bukti Pipi mengirimkan foto Suro dan meminta agar berita segera dibuat. Link berita tersebut pun dikirimkan kembali kepada Pipi.
Penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2025 dan penggerebekan dengan didampingi Gamot setempat lingkungan rumah Suro dilakukan hari itu juga, namun Petugas tidak menemukan keberada Suro yang tidak berada di tempat.
Selanjutnya Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan rumah Pipi dan berhasil menemukan sabu – sabu siap edar dan mengungkap bukti percakapan dengan pemilik media yang menerbitkan berita negatif tersebut. Pipi dan rekannya, Dedy, kini ditahan di Mapolres Simalungun.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian bekerja secara profesional dan tidak mudah dipengaruhi oleh opini publik maupun upaya manipulasi informasi.
Kasat Narkoba AKP Henry Sirait yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024 menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan media, namun tetap memprioritaskan verifikasi sebelum bertindak.
Kasat narkoba menyampaikan bahwa ,”Personil Sat Narkoba berani dan tidak pernah tutup mata terhadap pelaku – pelaku narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindak lanjuti.
Lebih baik sampaikan saja dengan baik, tidak perlu berpolemik, yang dapat menimbulkan opini yang tidak baik ditengah-tengah masyarakat, “tegas AKP Henry.
“Kami tidak akan pernah tutup mata terhadap pelaku narkoba. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Kami minta masyarakat lebih selektif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas AKP Henry.
Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan.
Sementara itu, Sat Narkoba akan berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers dan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. (Mariono)
- Editor : N gulo