
Salak| Wartapoldasu.com – Dalam rangkaian kegiatan Jambore Forum Anak Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang berlangsung selama empat hari, Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (12/9/2025) pukul 14.00–16.00 WIB dan Sabtu (13/9/2025) pukul 08.00–10.00 WIB bertempat di Kantor Dinas PMD dan UPTD PPA Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP [Nama Kapolres] diwakili Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H. Sosialisasi disampaikan oleh narasumber Briptu Shanta Maria Ginting, S.H., didampingi Bripda Arnold Sirait.
Peserta kegiatan merupakan perwakilan pelajar SMP kelas VII–IX dan SMA kelas X–XII dari berbagai sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam pemaparannya, Briptu Shanta Maria Ginting menjelaskan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai perlindungan anak, termasuk upaya menjaga diri dari pengaruh negatif maupun perlakuan tidak wajar orang lain, serta langkah yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan seksual, kekerasan, atau penganiayaan.
“Pembekalan ini penting bagi remaja yang sedang memasuki masa pubertas, dimana rasa ingin tahu mereka semakin besar.
Kehadiran kita di sini untuk memberikan pencerahan agar mereka mampu menjaga diri dari pengaruh buruk dan berbagai bentuk kejahatan,” jelas Ps. Kasubsi Si Humas Polres Pakpak Bharat, Aiptu Widodo.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar. Para peserta terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat, yang diharapkan dapat menjadi bekal berharga dalam menjaga diri dan lingkungan mereka.
- Editor : N gulo