
Sibolga| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana *pencurian dengan pemberatan* yang terjadi di kawasan *Taman Permanen Alun-Alun Kota Sibolga*.
Kejadian ini dilaporkan pada hari *Senin, 04 Agustus 2025* berdasarkan *Laporan Polisi nomor : LP/B/128/VIII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA*.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Kronologi Kejadian Kejadian bermula pada hari *Minggu, 03 Agustus 2025* sekitar pukul *02.00 WIB*, saat dua unit *pintu kamar mandi berbahan aluminium* yang berada di fasilitas umum Taman Alun-Alun Kota Sibolga dilaporkan hilang.
Informasi awal diterima oleh pelapor, *Ahmad Fajrin Telaumbanua*, seorang Pegawai Negeri Sipil, setelah mendapat kabar dari sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (PARPORA) Kota Sibolga.
*Roma Br Sinaga*, yang menyatakan bahwa telah terjadi pencurian aset milik dinas tersebut, ujar Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi oleh pihak Dinas PARPORA, ditemukan bahwa benar telah terjadi kehilangan dua pintu aluminium kamar mandi, yang diduga kuat dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Atas kejadian tersebut, Dinas PARPORA mengalami kerugian sebesar *Rp. 3.000.000* dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Berkat laporan masyarakat, pada *Senin, 04 Agustus 2025 pukul 09.35 WIB*, personel Satreskrim Polres Sibolga menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan warga di sekitar *Jl. Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, tepatnya di kawasan Tribun penonton Stadion Horas*.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga, segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku berinidial **AG Alias A* (44) Tahun, seorang buruh nelayan yang berdomisili di *Jl. S. Parman, Gang Bagan No. 30, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota*.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam pencurian dengan pemberatan berdasarkan bukti dan keterangan saksi di lokasi.
Pelaku kemudian dibawa ke *Mapolres Sibolga* beserta *barang bukti* berupa :
* *2 (dua) buah pintu aluminium*
* *2 (dua) lembar salinan berita acara serah terima barang milik Taman Permanen Alun-Alun Kota Sibolga*
* *1 (satu) buah obeng* (masih dalam daftar pencarian barang)
Polisi juga telah memintai keterangan dari dua orang saksi :
1. *Roma Br Sinaga* (52) Tahun, PNS, sekretaris Dinas PARPORA
2. *Aunar Alam Tanjung* (48) Tahun, seorang nelayan yang turut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian
Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan *Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan*.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan alat bantu lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Sibolga.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo